Ratusan warga demo di Pendopo Gubernur Aceh

Ratusan warga demo di Pendopo Gubernur Aceh
GUBERNUR Aceh Zaini Abdullah, saat menemui masa aksi unjuk rasa di Pendopo. FOTO : Suhaimi Tripa

Banda Aceh (KANALACEH.COM) Ratusan masyarakat Aceh yang tergabung dalam wadah pusat analisis kajian dan advokasi rakyat (PAKAR), Rabu (20/1), menyerbu pendopo Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.

Kedatangan puluhan massa dari PAKAR Aceh tersebut, guna mempertanyakan berbagai persoalan sengketa tanah kepada Gubernur, dan juga perihal belum disahkannya qanun pertanahan oleh Pemerintah Aceh.

Kordinator lapangan (Korlap) aksi, Rahmat Riski, Rabu (20/1) mengatakan, tujuan utama pihaknya mendatangi kediaman gubernur Aceh ini, dikarenakan sebelumnya pihaknya telah datang ke kantor gubernur.

“Tadi kami sudah ke kantor gubernur, tapi beliau tidak ada, sebab itu kami datang kemari,” jelasnya.

Menurut Riski, kedatangan pihaknya kemari guna mendesak sikap tegas pemerintah Aceh terhadap berbagai sengketa tanah yang terjadi diberbagai wilayah di Aceh, termasuk diantaranya perampasan lahan masyarakat oleh PT Rapala di Aceh Tamiang. “Ada korban perampasan lahan juga yang hadir kemari, yakni warga yang lahannya direbut oleh PT Rapala di Aceh Tamiang,” jelasnya.

Karena itu, kami menuntut agar Pemerintah Aceh segera membentuk Qanun pertanahan sebagai amanat UUPA, agar berbagai sengketa lahan di Aceh dapat dituntaskan.

Setelah bertahan lebih dari tiga jam, akhirnya Gubernur Aceh Zaini Abdullah keluar dari tempat kediamannya dan menemui para demonstran. Dihadapan masyarakat yang melakukan aksi tersebut, Gubernur Aceh menegaskan bahwa, seluruh tuntutan masyarakat tersebut, saat ini, semuanya masih dalam proses, terutama mengenai qanun pertanahan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Pertanahan yang telah diberikan kepada Aceh, jelas gubenur, ada beberapa hal yang belum sesuai dengan keinginan pemerintah Aceh, terutama dalam kewenangan penunjukan kepada badan pertanahan Aceh.

Jadi, kata gubernur, nantinya hal ini akan dituntaskan oleh Kementrian dalam negeri, sehingga, Badan pertanahan nasional (BPN) akan berubah nama menjadi Badan Pertanahan Aceh (BPA), dan kepada BPA akan ditunjuk oleh gubernur.

Dengan begitu, jelas Zaini, maka akan banyak hal yang dapat dituntaskan, termasuk dengan berbagai sengketa lahan yang saat ini terjadi diberbagai wilayah di Aceh. “Saya harap masyarakat bisa sabar,” pinta gubernur. [Saky]

Related posts