Fasilitas Publik di Banda Aceh Belum Ramah Penyandang Disabilitas

Fasilitas Publik di Banda Aceh Belum Ramah Penyandang Disabilitas
Ilustrasi penyandang disabilitas (Reuters)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Forum Komunikasi Masyarakat Berkebutuhan Khusus Aceh (FKM-BKA) dan lembaga Riset Natural Aceh yang diwakili Syarifuddin dan Zainal Abidin Suarja melakukan kunjungan ke Ombudsman Perwakilan Aceh. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Ombusdman Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin, Kamis (29/1).

Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk menyampaikan hasil riset 81 fasilitas publik di Banda Aceh yang telah diseminarkan di Sultan II Selim Aceh Community Center beberapa waktu lalu.

Hasil penelitian selama 4 bulan sejak Agustus-November 2015 yang dilakukan FKM-BKA di bawah pengawasan Natural Aceh disimpulkan bahwa dari sejumlah fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di Banda Aceh saat ini belum ada yang memiliki aksesibilitas yang layak untuk penyandang disabilitas.

Perwakilan Natural Aceh, Syarifuddin menjelaskan secara umum, tingkat ketersediaan elemen aksesibilitas hanya mencapai 37,7 persen. Bahkan, rumah sakit yang merupakan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan penyandang disabilitas hanya mencapai 51,28 persen.

“Begitu pula dengan klinik dan apotek yang hanya 44,86 persen,” ujarnya.

Ia juga menyoroti Masjid Raya Baiturrahman sebagai ikon Aceh yang belum memiliki aksesibilitas untuk pengguna kursi roda. “Selama ini, para pengguna kursi roda dan tunanetra kesulitan, bahkan tidak bisa melakukan ibadah di mesjid kebanggan rakyat Aceh itu,” ungkap Syarifuddin.

Syarifuddin juga mengeluhkan diskriminasi pihak Bank Aceh kepada tunanetra, yang jika melakukan penarikan uang tunai selalu diminta fotokopi KTP. “Selain itu, kesulitan mendapatkan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) juga dirasakan penyandang disabilitas, apalagi yang tidak tinggal di Banda Aceh,” terangnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin berjanji akan menindaklanjuti laporan dan hasil pertemuan tersebut. “Evaluasi terkait hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, termasuk untuk penyandang disabilitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Informasi dan data ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru dalam memantau dan mengawasi pelayanan publik di Aceh,” ujar Taqwaddin.

Selain menerima laporan dari masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga mengevaluasi kinerja instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta instansi vertikal lain setiap tahunnya. [Rajali Samidan/rel]

Related posts