Polisi Kejar Pemasok Kulit Harimau Sumatera

Polisi Kejar Pemasok Kulit Harimau Sumatera
Ilustrasi kulit harimau yang telah diproduksi menjadi tas, dompet, dan barang lainnya (Detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri telah menetapkan seorang perajin kulit bernama Sugeng Handoyo sebagai tersangka.

Sugeng diduga memperdagangkan kulit satwa dilindungi, yakni harimau Sumatera dan buaya.

Kepala Unit Subdirektorat III Dittipiter Bareskrim Polri, AKBP Sugeng Irianto mengungkapkan bahwa tersangka awalnya berprofesi sebagai perajin dompet dan tas dari kulit ular dan biawak.

Namun, sejak Januari 2014, dia memulai bisnis jual-beli tas dan dompet dari kulit harimau.

“Kulit harimau itu didapatkan tersangka dari seseorang di Jambi,” ujar Irianto di Kompleks Mabes Polri, Selasa (2/2).

Namun, Irianto tak mau mengungkap lebih jauh terkait pemasok kulit satwa ini karena polisi masih melakukan pengejaran.

Sugeng membeli selembar kulit Harimau Sumatera yang masih anakan Rp 7 juta. Sementara, untuk selembar kulit Harimau Sumatera berukuran besar dibelinya Rp 10 juta. Pembelian tersebut dilakukan dengan cara tunai, bukan transfer rekening.

“Jadi tersangka dengan pelaku penjual kulit itu ketemuan di terminal langsung bayar di situ. Nah, barangnya dibawa ke Jakarta memakai paket bus malam. Penjualnya masih kami kejar,” ujar Irianto.

Di Jakarta, tersangka kemudian menyimpan kulit-kulit harimau di ruangan tersembunyi. Kulit-kulit itu kemudian diolah menjadi bahan dompet dan tas.

Satu dompet kulit harimau dijual dengan harga Rp 1,5 juta. Sementara, tas kulit Harimau dijual dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.

Dari showroom milik Sugeng, penyidik menyita 4 lembar besar kulit harimau, 20 lembar kecil kulit harimau, 7 potong kulit kaki harimau, 2 potong kulit ekor harimau, 40 buah asesoris kulit harimau, satu lembar besar kulit buaya, satu buah paruh rangkong gading, dua buah taring harimau dan dua buah kulit zakar harimau.

Sugeng dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tenetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Demi menghindari penyalahgunaan, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar. [Kompas]

Related posts