Salah seorang warga yang dicambuk mantan personel polisi

Salah seorang warga yang dicambuk mantan personel polisi
Warga yang dicambuk usai salat Jumat di halaman Masjid Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (19/2) (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Salah seorang warga dari tujuh warga berjudi yang dicambuk usai salat Jumat di di halaman Masjid Cot Mesjid, Lueng Bata, Jumat (19/2) adalah mantan personel polisi bernama Tawardi (32).

Selain Tawardi, enam warga yang dicambuk lainnya dan dibacakan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yaitu Ridwan (42) warga Aceh Timur, Syamaun (65) warga Banda Aceh, Samsul Bahri (65) warga Banda Aceh, Usman Adam (51) warga Aceh Besar, Maulizar Akbar (23) warga Banda Aceh dan Nanda Irwansyah (22) warga Banda Aceh.


Baca juga:

Tujuh warga dicambuk akibat berjudi


Mereka terbukti melanggar Pasal 18 Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka dihukum dengan vonis delapan kali cambuk dari Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang dipotong masa tahanan, sehingga masing-masing hanya dihukum enam kali cambuk.

Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin yang menyaksikan prosesi hukum cambuk itu mengatakan, pelaksanaan hukuman yang dilakukan di tempat umum ini bisa menjadi pelajaran bagi semua warga sehingga tidak ada lagi yang melakukan kesalahan.

“Sebenarnya hukuman cambuk ini bisa dilakukan dalam ruangan. Tapi karena hukuman ini bisa menjadi pelajaran bagi semua umat muslim lainnya, maka dilaksanakan di tempat terbuka,” kata Zainal dalam sambutannya sebelum eksekusi cambuk dilakukan. [Aidil Saputra]

Related posts