Bayi empat tahun dihukum seumur hidup untuk kasus pembunuhan

Bayi empat tahun dihukum seumur hidup untuk kasus pembunuhan
Bocah berusia empat tahun, Ahmed Mansour Qurani Ali dihukum untuk empat perkara pembunuhan, delapan perkara percobaan pembunuhan, dan perusakan bangunan pemerintah. (BBC Indonesia)

Kairo (KANALACEH.COM) – Sebuah pengadilan militer Mesir melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang anak umur empat tahun untuk kasus pembunuhan.

Juru bicara di pengadilan tersebut, Kolonel Mohammed Samir mengatakan pengadilan seharusnya menjatuhkan hukuman tersebut kepada seorang remaja berusia 16 tahun dengan nama Ahmed Mansour Qurani Sharara.

Seperti diberitakan BBC Indonesia, Selasa (23/2), Ahmed Mansour Qurani Ali dihukum bersama 115 orang lainnya sehubungan dengan kerusuhan oleh pendukung Ikhwanul Muslimin di provinsi Fayoum pada tahun 2014.

Pengacara bocah Ahmed mengajukan dokumen yang membuktikan bahwa Ahmbed Mansour Qurani Ali baru berusia satu tahun saat kejadian itu.

Dalam sebuah posting di Facebook (dalam bahasa Arab), Kol Samir mengatakan yang seharusnya dihukum adalah Ahmed Mansour Qurani Sharara yang berusia 16 tahun, dan bukan Ahmed Mansour Qurani Ali.

Tidak jelas apa yang akan terjadi pada anak berusia empat tahun itu.

Pengacara bocah tersebut mengatakan nama anak itu masuk dalam daftar tersangka secara keliru dan pejabat pengadilan tidak menyampaikan akte kelahirannya kepada hakim.

Akibat kekeliruan itu, Ahmed dinyatakan dihukum untuk perkara pembunuhan, perkara percobaan pembunuhan, dan perusakan bangunan pemerintah. [BBC Indonesia]

Related posts