Polda tangkap lima tersangka pembalakan hutan

Polda tangkap lima tersangka pembalakan hutan
Ilustrasi. Barang bukti kayu ilegal yang disita Polda Aceh (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh menangkap lima orang tersangka pembalakan liar di hutan lindung di Desa Lamseunia, Leupung, Aceh Besar, Rabu (24/02) sore kemarin. Mereka ditangkap di tiga lokasi terpisah di desa tersebut.

Kelima tersangka tersebut berinisial LZ, AB, EB, T, dan S. Sementara dua orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu penyandang dana masing-masing berinisial J dan C.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. T. Saladin mengatakan para tersangka berhasil ditangkap dalam operasi gabungan Dinas Kehutanan (Dishut) Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Polda Aceh.

“Banyaknya laporan masyarakat bahwa sering terjadi penebangan di hutan lindung. Akhirnya tim gabungan yang dipimpin Kasupdit Tipiter Dirkrimsus Polda Aceh, AKBP Mirwazi berhasil menangkap para pelaku” ujar T.Saladin di Mapolda Aceh, Kamis (25/2).

Selain itu, Polda Aceh juga menyita barang bukit berupa 6,5 kubik kayu olahan, dua unit mobil pengangkut jenis Toyota Hardtop dan dua unit mesin chainsaw yang kini berada di Mapolda Aceh.

Ia menambahkan, jika masyarakat melihat adanya aktivitas penebangan liar bisa langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Diharapkan masyarakat segera melapor jika ada kejadian penebangan hutan. Karena mereka mencari kesempatan di saat kita lalai,” imbaunya. [Fahzian Aldevan]

Related posts