Illiza berikan sanksi kepada penanggung jawab konser Bergek

Illiza berikan sanksi kepada penanggung jawab konser Bergek
Konser Adi Bergek di Taman Ratu Safiatuddin, Lampriet, Banda Aceh, Sabtu (12/3) malam. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan terkait konser Adi Bergek di Taman Sri Ratu Safiatudin, Sabtu (12/3) malam, ketika mengajukan Izin penyelenggaraan kegiatan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kota Banda Aceh, pihak penyelenggara/penanggung jawab kegiatan telah membuat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan acara tersebut akan memenuhi peraturan sesuai dengan kondisi daerah yang melaksanakan Syariat Islam dan memenuhi fatwa tentang syarat-syarat keramaian sesuai keputusan MPU Aceh Nomor 6 tahun 2003.

Dalam pernyataan tersebut, kata Illiza, pihak penyelenggara telah menyatakan untuk tunduk sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti, penonton maupun para pemain atau pemegang peran dalam pertunjukan tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan, Materi, bentuk, cara penampilan tidak menjurus maksiat, pornografi, tidak membawa kepada syirik, merusak aqidah, melecehkan agama dan moral.

Selanjutnya panitia, pemain, pelayan dan penonton harus berpakaian menutup aurat, sopan, layak dan tempat acara penonton pria dan wanita dipisahkan, diatur secara baik dan pantas.

“Namun jika dalam pelaksanaan di lapangan ternyata tidak sesuai dengan pernyataan yang telah dibuat kami kira ini kesalahan dari penyelenggara dan Pemko akan mengevaluasi panitia pelaksana,” kata Illiza.

Ditegaskannya, kasus ini hendaknya menjadi pengalaman dan pelajaran bagi kita bahwa untuk ke depannya pelaksanaan kegiatan serupa harus sesuai dengan syariat Islam.

Ia menjelaskan, budaya islami dalam segenap aktivitas masyarakat di tempat-tempat umum terutama dalam penyelenggaraan kesenian perlu kiranya didukung dan terus ditumbuhkan dengan tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.

Atas kejadian itu, Pemko memberikan sanksi kepada penanggung jawab kegiatan tidak boleh melaksanakan kegiatan selama dua tahun di Banda Aceh. Panitia juga diminta untuk membuat permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media. [Sammy/rel]

Related posts