Agen Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap

Agen penjual kulit harimau sumatera ditangkap
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Aceh AKBP Mirwazi (tengah) bersama Kepala BKSDA Aceh Genman Hasibuan (kiri) memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan ofset harimau dan seorang tersangka pelaku (kanan) saat gelar kasus di Polda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (21/3). Polda Aceh bersama BKSDA menggagalkan perdagangan dua lembar kulit harimau beserta tulang belulang satwa dilindungi tersebut, sekaligus mengamankan seorang tersangka pelaku berinisial AS yang berperan sebagai agen, sementara seorang berinisial M yang diduga sebagai pemilik barang bukti berhasil meloloskan diri. ANTARA FOTO/Ampelsa/kye/16

BANDA ACEH (Waspada): Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsul) Polda Aceh, menangkap dan mengamakan, AS, 45, warga kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dalam kasus perdagangan dan jual beli kulit dan tulang harimau Sumatera.

Tersangka AS, yang ditangkap tanggal 17 Maret 2016 tersebut, bersamanya juga turut diamankan dua kulit harimau, yang diperkirakan panjang 1,5 meter, serta satu bungkusan yang berisi tulang belulang hewan yang dilindungi tersebut.

Dalam keterangan Pers, yang dipimpin oleh Kasubdit IV tindak pidana tertentu (Tipidter) Dirkrimsus Polda Aceh, AKBP Mirwazi, tersangka AS, 45, turut dihadirkan.

Disebutkan Mirwazi, sebelum menangkap pelaku, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama tiga hari, dan saat ditangkap, diketahui bahwa yang bersangkutan berperan sebagai agen penjualan.

“Anggota kita kemudian melakukan penyamaran untuk membeli dan saat pelaku menunjukkan barang kita tangkap,” kata Mirwazi kepada wartawan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya perdagangan satwa dilindungi berupa kulit harimau sumatera. Pelaku AS memperoleh barang tersebut dari M (45) asal Takengon, Aceh Tengah Aceh.

“M pemilik barang melarikan diri dan sekarang kita jadikan DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, AS mengaku baru kali ini terlibat dalam praktik penjualan kulit harimau. Sedangkan M (DPO) sudah pernah ditangkap polisi pada 2014 silam dan disidang di Aceh Tengah. “Barang bukti berupa kulit harimau yang kita amankan ini diduga diperoleh dari kawasan hutan di Aceh Tengah,” jelasnya.

“Kedua harimau tersebut kita perkirakan berusia sekitar 4 sampai 5 tahun dan untuk jenis kelaminnya kita belum tahu. Masih menunggu pemeriksaan dari tim ahli,” ungkap Mirwazi. [Saky]

Related posts