Abdullah Saleh: akan laksanakan referendum soal bendera

Abdullah Saleh: akan laksanakan referendum soal bendera
foto: Diskusi publik bertemakan "Mungkinkah Referendum Bendera Aceh Dilaksanakan?" yang diselenggarakan DPP PAKAR Aceh di A Coffee, Banda Aceh, Selasa (29/3). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Abdullah Saleh mengatakan akan melaksanakan referendum, jika memang persoalan Bendera Aceh (bendera bulan bintang) masih banyak yang menolak hal itu.

Hal itu disampaikannya pada diskusi publik bertemakan “Mungkinkah Referendum Bendera Aceh Dilaksanakan?” yang diselenggarakan DPP PAKAR Aceh di A Coffee, Banda Aceh, Selasa (29/3).

“Apabila ada penolakan yang kuat dan luas untuk menyelesaikan soal ini, harus dibuat referendum karena bisa diselesaikan tanpa ada pemaksaan kekuasaan,” kata Abdullah Saleh.

Apalagi, saat ini sudah banyak masyarakat yang mendukung tentang Bendera Aceh, tapi hanya organisasi Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh yang menolak pengibaran Bendera Aceh.

“Saya kira yang lain mendukung, hanya FORKAB saja yang menolak, kita lihat kedekatan dia kemana?” ujarnya.

Menurutnya, Bendera Aceh hanyalah lambang yang menunjukkan identitas dsn simbol ke-Acehan. Jadi tidak ada arah membangkitkan semangat gerakan separatis.

“Yang kami takutkan adalah timbul konflik kalau lambang dalam bendera ini diubah. Bendera dan Lambang Aceh sudah diatur dalam Qanun nomor 3 tahun 2013,” katanya.

Ia berharap agar, komunikasi politik yang dibangun antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat harus lebih intens lagi agar hal ini bisa terwujud dan dilaksanakan secara benar.

Sementara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama (Unaya), Wiratmadinata yang juga menjadi pembicara itu mengatakan secara referendum Bendera Aceh tidak bisa dilaksanakan. Referendum tidak dimasukkan dan tidak dimuat di dalam undang-undang (UU).

“Terminologi referendum secara hukum tidak terdapat di dalam konstitusi Indonesia, tidak diatur dalam UU, dan secara lokal referendum juga tidak diatur dalam UUPA nomor 11 tahun 2006,” ujar Wiratmadinata.

Menurutnya, kalau Bendera Aceh, ingin dilaksanakan melalui referendum, maka harus dibuat payung hukum yang mengatur tentang referendum.

“Silahkan kibarkan saja karena di dalam Qanun nomor 3 tahun 2013 telah diatur,” tuturnya. [Aidil Saputra]

Related posts