Bercanda bawa bom di pesawat, anggota polisi di Jambi ditangkap

Ilustrasi. (Shutterstock)

Jambi (KANALACEH.COM) – Seorang anggota polisi di Jambi yang menebar isu bom ketika berada dalam pesawat Lion Air yang hendak berangkat menuju Jakarta, Senin (4/4) pagi akhirnya ditangkap.

Oknum anggota polisi tersebut diamankan setelah pesawat Lion Air yang ditumpanginya menurunkan seluruh penumpang di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Kota Jambi. Oknum anggota polisi tersebut masih ditahan dan diperiksa penyidik Polda Jambi hingga Senin (4/4) sore.

Manager Operasi Bandara STS Jambi, Gurit Setyawan kepada wartawan di Bandara STS Jambi, Senin (4/4) menjelaskan, seorang penumpang pesawat Lion Air JT 601 berbicara kepada temannya bahwa dia membawa barang berisi bom ketika pesawat sedang boarding atau menaikkan penumpang di Bandara STS Jambi, Senin (4/4) pagi sekitar pukul 07.40 WIB.

Pembicaraan penumpang tersebut didengar seorang pramugari dan langsung melaporkannya kepada pilot. Mendapat laporan tersebut, keberangkatan pesawat pun ditunda dan seluruh penumpang diturunkan.

“Seorang penumpang yang membicarakan bom tersebut pun diamankan petugas. Setelah diperiksa ternyata penumpang tersebut memiliki kartu tanda anggota kepolisian. Oknum anggota polisi tersebut pun langsung dibawa petugas kepolisian bandara ke Propam Polda Jambi,” katanya.

Menurut Gurit Setyawan, setelah seluruh penumpang pesawat Lion Air diturunkan dan oknum polisi penebar isu bom tersebut diamankan, pasukan Gegana Polda Jambi pun memeriksa pesawat dan seluruh barang bawaan penumpang. Hasil pemeriksaan tidak ada bom di pesawat Lion Air tersebut. Akhirnya pesawat tersebut pun diberangkatkan pukul 09.30 WIB.

“Berdasarkan pengakuan anggota kepolisian tersebut, dia hanya bercanda dengan temannya yang menanyakan apa barang bawaannya. Namun kendati bercanda, oknum anggota polisi tersebut tetap diproses. Masalahnya, candaannya tentang bom tersebut membuat jadwal penerbangan di Bandara STS Jambi terganggu, situasi di bandara mencekam dan para penumpang panik,” tuturnya.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polda Jambi, Komisaris Polisi (Kompol) Wirmanto membenarkan bahwa pelaku penebar isu bom di pesawat Lion Air di Bandara STS Jambi seorang anggota polisi di daerah itu. Oknum anggota polisi tersebut masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi.

“Belum diketahui apa maksud oknum anggota polisi tersebut berbicara tentang bom di dalam pesawat. Kalau nanti terbukti oknum anggota polisi tersebut bersalah, dia akan dijatuhi sanksi hukum sesuai Pasal 437 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun,” sebutnya. [BeritaSatu]

Related posts