Pimpinan DPR belum terima surat pemecatan Fahri Hamzah

Fahri Hamzah. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Hermanto mengatakan pimpinan DPR belum bisa membahas proses pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota DPR maupun Wakil Ketua DPR.

Hal ini karena pimpinan DPR belum menerima surat resmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengenai kebijakan pemecatan terhadap Fahri.

“Sampai hari ini kami belum menerima surat keputusan dari PKS, sehingga kami tidak bisa melakukan hal lebih lanjut tanpa adanya surat keputusan tersebut,” kata Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/4).

Agus menjelaskan, ada proses yang harus dilalui sebelum Fahri resmi diberhentikan sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua DPR, setelah surat resmi dari PKS diterima pimpinan DPR.

Menurutnya, setelah surat PKS masuk, pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas surat tersebut. Setelah itu, dilanjutkan dengan rapat badan musyawarah (Bamus) dan mengumumkan hasilnya pada rapat paripurna DPR.

“Keputusan DPR ini kan bukan keputusan pribadi, tetapi keputusan kolektif kolegial, sehingga memang seluruh keputusan itu betul-betul kolektif kolegial,” tuturnya.

Agus enggan berkomentar terkait internal PKS sendiri yang menyebabkan Fahri dipecat dari semua tingkatan di PKS. Namun sebagai sesama pimpinan di DPR, Agus melihat Fahri sebagai sosok yang menjalankan tugasnya dengan baik.

“Selama ini wajar dan bagus. Selama ini kami selalu bekerja sama. Saya sendiri pernah ada suatu perselisihan, tapi itu biasa. Kalau kita berbeda pendapat semua bisa kita selesaikan. Tidak ada permasalan besar di antara pimpinan dewan,” ujar politikus Partai Demokrat ini. [Viva]

Related posts