Aturan soal calon independen yang bakal diperdebatkan di DPR

Ilustrasi Pilkada. (Merdeka)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Salah satu poin revisi di UU Pilkada yang akan diperdebatkan di DPR adalah soal syarat dukungan bagi calon independen. Beberapa fraksi di DPR berniat memperberat syarat itu.

Awalnya, syarat dukungan bagi calon perseorangan yang diatur di UU Pilkada adalah berdasarkan jumlah penduduk. Aturan itu lalu digugat ke MK dan diputuskan untuk memperingan syarat bagi calon perseorangan. Jumlah syarat dukungan yang perlu dikumpulkan hanya berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).

Putusan MK itu sudah diakomodir dalam draf revisi UU Pilkada yang diserahkan pemerintah ke DPR. Berikut bunyinya:

Pasal 41

(1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat pada daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya, dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen)

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) dan

e. jumlah dukungan sebagaimana pada huruf huruf huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi yang dimaksud

(2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Bupati serta Calon dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat pada daftar pemilih tetap di daerah pada pemilu sebelumnya, dengan ketentuan

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen)

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) dan

e. jumlah dukungan sebagaimana pada huruf huruf huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang dimaksud

“Masalah syarat pencalonan baik perseorangan maupun parpol akan menjadi salah satu fokus,” kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, Kamis (7/4).

Beberapa fraksi di DPR ingin syarat calon perseorang diperberat. Syarat yang awalnya 6,5-10 persen dukungan hendak ditambah menjadi 20 persen dukungan.

Saat ini, draf revisi UU Pilkada mulai dibahas di DPR bersama pemerintah. Targetnya, UU Pilkada selesai direvisi di masa sidang kali ini yang berakhir pada 29 April 2016. [Detik]

Related posts