Pedagang minta ketegasan Pemko Lhokseumawe terkait penertiban pasar

Ilustrasi pedagang. (Merdeka)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Para pedagang meminta ketegasan Pemerintah Kota Lhokseumawe terkait penertiban Pasar Ikan Pusong, sehingga tidak ada lagi yang berjualan di luar.

“Kalau pasar ikan ditertibkan, maka harus benar-benar ditertibkan, sehingga tidak ada lagi pedagang ikan yang masih nakal berjualan di luar area bangunan pasar,” kata Wahab, pedagang di Lhokseumawe, Kamis (7/4).

Menurut Wahab, selama ini ada pedagang ikan yang nakal berjualan di pinggir jalan, sehingga pedagang yang ada di dalam keluar dan ikutan berjualan di luar pasar.

“Kami ikuti aturan jika benar-benar ditegakkan dan kami akan kembali berjualan di dalam pasar. Akan tetapi kami harapkan, pedagang ikan di luar yang selama ini berjualan di pinggir jalan di depan pasar ditertibkan,” ungkapnya.

Karena menurut Wahab, mereka terpaksa ikutan berjualan di luar pasar karena ada pedagang ikan lain yang berjualan di luar pasar sehingga mengurangi pendapatan pedagang di dalam pasar. Akhirnya ikutan juga berjualan di luar pasar.

Pada kesempatan itu, pedagang juga meminta kepada pemerintah daerah, supaya menempatkan petugas khusus yang menangani masalah ketertiban pasar di lokasi pasar ikan agar tidak ada lagi pedagang ikan nakal yang berjualan di luar pasar.

Selain itu, ia meminta kepada Dinas Perdangangan setempat dan juga BLHK untuk bertangung jawab terhadap kebersihan dan juga sarana listrik yang di dalam pasar, karena mereka membayar iuran.

Sementara itu dalam penertiban pasar ikan yang dilakukan pada Kamis (7/4), petugas Satpol PP bersama dengan unsur Muspika Kecamatan Banda Sakti melakukan penertiban pasar ikan.

Sejumlah meja dagangan yang berada di badan jalan depan pasar dinaikkan ke atas truk sampah.

Penertiban tersebut berlangsung aman dan lancar serta tidak ada protes dari pedagang karena sebelumnya memang telah diberitahukan akan dilakukan penertiban.

Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, M Irsyadi mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya merupakan upaya penegakan penertiban terhadap fasilitas umum, yang telah dialihfungsikan penggunaannya agar lebih tertib dan teratur. [Antara]

Related posts