Produk pangan harus terdaftar di BBPOM

Kepala BBPOM Aceh, Syamsualiani. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Barang produk pangan yang masuk ke Aceh harus terlebih dahulu mendaftar di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).

Hal tersebut dikatakan Kepala BBPOM Aceh, Syamsualiani saat menggelar konferensi pers di Kantor BBPOM Aceh, Banda Aceh, Senin (11/4) terkait pemusnahan barang bukti ribuan kaleng dan sachet produk susu Milo impor yang tak terdaftar.

Lanjutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 36 tentang sesuatu produk barang pangan yang beredar harus mempunyai izin edar dari BBPOM.

“Barang pangan yang berasal dari luar negeri harus ada kode POM ML, kalau dari dalam negeri dengan kode POM MD,” ujar Syamsualini.

Tambahnya, produk apapun yang masuk di Indonesia harus registrasi terlebih dahulu. Sebelum produk tersebut diedarkan harus diuji, baik administrasinya baru kemudian diberi izin edar.

“Selama peredaran kita juga tetap kawal, bukan berarti sudah ada izin edar tidak kita kawal. Inilah fungsi BBPOM dalam mengawal produk-produk di pasaran,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, BBPOM Aceh memusnahkan ribuan kaleng dan sachet produk susu Milo ilegal dari Malaysia berdasarkan hasil temuan sejak 2013. Pemusnahan itu dilakukan di TPA Gampong Jawa, Banda Aceh, Senin (11/4).

Secara simbolis, Syamsuliani memusnahkan produk susu Milo itu di Kantor BPOM Aceh, Banda Aceh. [Aidil Saputra]

Related posts