Kronologi penangkapan tersangka kurir ganja di Aceh Besar

Pemusnahan ganja di Mapolda Aceh, Kamis,(14/4). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH) – Kabid Humas Polda Aceh, Kombel Pol T Saladin menceritakan kronologi penangkapan dua tersangka yang mengaku sebagai kurir di kawasan Lhok Seudu, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, Sabtu (19/3) lalu.

T Saladin mengatakan, kedua pelaku tersebut, yaitu B (43 tahun) warga Desa Lam Asam, Lamno dan J (28 tahun) warga Kuta Alam, Banda Aceh.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 672 bal ganja dan satu unit mobil pick-up L300 tanpa nomor polisi warna hitam yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana mengangkut ganja.

“Selanjutnya dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti di kantor Sat Brimobda Jambo Tabe kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh,” ujar Kombes Pol T Saladin, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (14/4).

Ia menambahkan, kedua tersangka mengaku sebagai suruhan untuk mengambil ganja di masjid Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar dengan kondisi sudah dimuat ganja dan ditutupi terpal.

“Yang bertindak sebagai sopir  pada saat itu B, sedangkan J duduk di samping tersangka B,” kata Kombes T Saladin.

Ganja tersebut, kata Saladin, dibawa dengan tujuan salah satu mesjid di Desa Lhong, Kecamatan lhong, Aceh Besar. Kepada kedua tersangka diperintahkan setelah tiba di tempat tujuan agar meninggalkan mobil yang berisi muatan tersebut dan kembali ke Banda Aceh.

“Ke Banda Aceh dengan menumpang angkutan umum, sedangkan mobil ditinggalkan begitu saja karena akan ada yang mengurusnya dan kedua tersangka tidak mengetahui siapa yang akan mengurus mobil tersebut,” ungkapnya.

“Kedua tersangka bekerja pada Saudara Ibo yang domisilinya tidak diketahui oleh kedua tersangka dengan bayaran lima juta rupiah yang akan diterima di Banda Aceh setelah kedua tersangka berhasil mengantarkan barang tersebut,” kata Saladin. [Fahzian Aldevan]

Related posts