Banda Aceh (KANALACEH) – Dir Narkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti sebanyak 672 bal ganja kering atau setara 672 kg di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis, (14/4).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan ganja yang dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan Polda Aceh sebulan yang lalu.
Sebelumnya, personel gabungan Dit Intelkam, Brimobda dan Sabhara Polda Aceh berhasil membekuk dua tersangka berinisial B dan J yang mengaku sebagai kurir di kawasan Lhok Seudu, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, Sabtu (19/3) lalu sekira pukul 05.00 WIB.
Pemusnahan ganja ini langsung dipimpin Kombel Pol T Saladin didampingi beberapa personel Polda Aceh. [Fahzian Aldevan]