Penyelesaian kasus 1965 diminta jangan seperti main bola pingpong

Korban/keluarga tragedi kemanusiaan 1965/1966. (Tempo)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan kasus kekerasan 1965 dipertanyakan. Pihak yang semestinya berwenang menyelesaikan persoalan itu justru dianggap kerap lempar tanggung jawab.

Hal itu mengemuka saat rapat dengar pendapat antara Komnas HAM dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (18/4). Adapun pihak yang dimaksud yakni Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

“Komnas lempar ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung juga lempar ke Komnas HAM. Masa setiap ditanya lempar pingpong? Kan udah enggak nyaman,” kata anggota Komisi III, Masinton Pasaribu.

“Sebagai institusi negara, enggak boleh main pingpong. Jangan negara korbankan itu atas alasan pingpong,” lanjutnya.

Anggota Komisi III lainnya, Daeng Muhammad menilai, pelanggaran hak asasi manusia terjadi ketika penyelesaian kasus 1965 digantung pemerintah. Menurut Daeng, Komnas HAM berwenang untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Komnas bisa memberikan rekomendasi. Tapi tak hanya sebatas rekomendasi, juga beserta fakta data plus konstruksi penyelesaiannya,” kata Daeng.

Ia menambahkan, penyelesaian kasus 1965 selama ini kerap dijadikan objek kampanye setiap calon presiden yang akan maju saat pemilihan. Namun, penyelesaian kasus itu tak pernah menemui titik terang.

“Kita terbebani masa lalu, tapi penyelesaiannya tak jelas oleh negara,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, pihaknya telah diminta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta Dewan Pertimbangan Presiden untuk menyelesaikan persoalan itu.

Salah satu hal yang tengah dilakukan yakni menginisiasi penyelenggaraan Simposium Nasional Tragedi 1965.

“Tujuannya adalah untuk mendapatkan perspektif dari berbagai pihak terkait upaya pertama soal pengungkapan kebenaran itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyelenggaraan simposium bukanlah akhir dari pengusutan kasus 1965. Simposium justru merupakan awal dari proses jangka panjang penyelesaian kasus tersebut. [Kompas]

Related posts