Dua napi di Rutan Lhoksukon melarikan diri

Kondisi jeruji besi yang dipotong napi untuk melarikan diri. (Kanal Aceh/Rajali Samidan)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Dua orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara berhasil melarikan diri dari rutan tersebut, Sabtu (23/4) sekira pukul 05.00 WIB.

Napi yang melarikan diri tersebut yaitu Suryadi (21), warga Desa Cot Surani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara yang ditahan karena kasus pencabulan  anak di bawah umur dengan masa kurungan 6 tahun dan sisa hukuman yang harus dijalani sekitar 4 tahun 2 bulan lagi.

Sementara seorang napi lainnya, Samsul (23), warga Desa Pahlawan, Kecamatan Manyak Payet, Aceh Utara ditahan terkait kasus penggelapan uang dengan masa kurungan 5 tahun dan sisa hukuman yang harus dijalani sekitar 1 tahun 8 bulan lagi.
Informasi yang diperoleh Kanalaceh.com, sekira pukul 05.00 WIB, kedua napi itu kabur dengan cara menggergaji rantai gembok pintu sel nomor 07. Sel tersebut terdiri dari 18 orang napi.

Setelah berhasil menggergaji rantai sel tersebut, mereka merusak jeruji besi yang ada di plafon ruangan sel dengan cara mencongkel jeruji bekas sambungan las. Setelah berhasil mencongkel jeruji, mereka memanjat atap seng yang sedang diperbaiki.

Selanjutnya, mereka mempersiapkan kain sarung yang sudah dipotong-potong dan dijadikan tali agar bisa digunakan untuk turun melalui tembok pagar setinggi 8 meter di rutan tersebut.

Kepala Rutan Lhoksukon, M Saleh, ketika dikonfirmasi Kanalaceh.com, membenarkan perihal kaburnya dua orang napi di Rutan Lhoksukon.

“Untuk saat ini masih dilakukan pencarian dan pengejaran oleh pihak kepolisian dan petugas Rutan Lhoksukon. Jika tertangkap, mereka akan diproses hukum,” kata M Saleh. [Rajali Samidan]

Related posts