DPRA sepakati pembahasan LKPJ Gubernur Aceh ditunda

Ketua DPRA, T Muharuddin (kiri) dan Wakil Ketua II DPRA, Teuku Irwan Djohan . (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna membahas Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2017 dibuka di Gedung Sekretariat DPRA, Jumat (22/4) sekira 09.00 WIB. Rapat dibuka oleh dua pimpinan DPRA, yaitu Ketua DPRA, T. Muharuddin dan Wakil Ketua II DPRA, Teuku Irwan Djohan serta dihadiri 16 anggota DPRA.

Dalam rapat ini pembahasan terkait agenda Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh, Bamus sepakat agar agenda tersebut ditunda sampai pihak eksekutif dapat menyampaikan laporan yang lebih baik kepada DPRA.

Menjawab usulan ini, Teuku Irwan Djohan menyampaikan bahwa kelanjutan dari hasil kunjungan anggota DPRA ke Dapil masing-masing pada 12 April hingga 17 April lalu, anggota DPRA ingin memasukkan program dari usulan yang sudah diterima dari masyarakat dan telah disusun untuk dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) tahun 2017 untuk dirumuskan ke dalam KUA-PPAS Tahun 2017.

“Tapi pertemuan antara TAPA dengan pihak legislatif terpaksa ditunda karena yang hadir dalam rapat Badan Anggaran DPRA hari Senin (18/4) lalu adalah yang mewakili ketua dan anggota tim TAPA. Karena itu pembahasan Badan Anggaran DPRA bersama tim TAPA ditunda sampai ada pemberitahuan dari ketua tim TAPA,” ujarnya.

Ketua DPRA, T Muharuddin sependapat dengan usulan tersebut. “Eksekutif memang diharapkan mau membuka komunikasi yang harmonis dengan dewan, seperti keberhasilan pembentukan qanun tahun 2015 yang lalu juga karena eksekutif yang hadir justru dari pihak yang tidak memiliki kuasa untuk memutuskan, seperti kepala bagian atau kepala seksi dari SKPA bersangkutan,” katanya.

Dalam rapat ini, Komisi I DPRA turut mengusulkan agar pemekaran Kabupaten Aceh Raya dimasukkan dalam agenda Paripurna Khusus DPRA. Dari seluruh masukan anggota Bamus, T Muharuddin memutuskan untuk menyetujui Rencana Kerja Tahunan DPRA dan agenda LKPJ Gubernur Aceh ditunda.

“Terkait agenda pembahasan Pengesahan Peraturan DPRA tentang Tata Tertib Kode Etik dan Tatacara Beracara DPRA tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Pembahasan tentang Pemekaran Kabupaten Aceh Raya menjadi agenda tambahan dalam Rapat Paripurna Khusus DPRA,” sebutnya. [Sammy/rel]

Related posts