FITRA: pengampunan pajak hanya untungkan koruptor

Ilustrasi - Petugas menghitung tumpukan uang rupiah. (Viva)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) berharap, rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak serta merta memberikan keuntungan bagi para koruptor yang selama ini menyelewengkan uang negara.

Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi, menilai kebijakan ini justru seperti memberikan perlakuan istimewa terhadap para koruptor yang terlibat berbagai kasus korupsi.

Salah satunya, yakni kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kembali mencuat di hadapan publik. “Pemerintah jangan hanya mengistimewakan obligor-obligor seperti itu,” ujar Apung, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (24/4).

Menurut Apung, kasus BLBI sampai saat ini masih menjadi salah satu beban yang dipanggul oleh negara. Sebab, tuturnya, pemerintah harus menggelontorkan setidaknya Rp7 triliun setiap tahunnya untuk membayar kompensasi dari utang BLBI.

Hal ini pun menjadi indikasi kuat terjadinya defisit keuangan negara yang selalu membesar setiap tahunnya.

Dengan demikian, pemerintah masih bergantung pada utang luar negeri (ULN). Dengan adanya data-data tersebut, pemerintah pun diminta untuk bersikap tegas.

“BLBI merugikan negara sampai Rp5.000 triliun dan merampas kejahatan selama tujuh turunan hingga 2043. Jangan para konglomerat itu justru dikasih karpet merah,” tegasnya.

Karena itu, Apung mengingatkan agar pemerintah maupun parlemen lebih cermat dalam menyikapi kebijakan tax amnesty.

Apalagi, kontribusi kebijakan ini terhadap penerimaan negara pun tidak akan terlalu membantu penerimaan negara. “Jangan sampai RUU Tax Amnesty disahkan. Dari tax amnesty, pemerintah hanya dapat dana tidak lebih dari Rp100 triliun,” ujarnya. [Viva]

Related posts