Bupati pimpin upacara hari Otda di Aceh Utara

Bupati pimpin upacara hari Otda di Aceh Utara
BUPATI Aceh Utara, saat menjadi inspektur upacara pada peringatan hari Otda. FOTO : Kanal Aceh/Rajali

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Pemkab Aceh Utara Gelar Upacara dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah yang ke XX (20) Tahun 2016 yang bertema “Memantapkan Otda Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)” di lapangan Serbaguna Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib yang membacakan Amanat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ,mengatakan Penetapan peringatan Hari Otonomi Daerah secara nasional pada 25 April didasarkan pada keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1996 tentang Otda. tujuannya adalah untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan otda disetiap tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat sampai dengan daerah.

Acara tersebut yang mengambil Tema peringatan Hari Otda Ke XX Tahun 2016 ini adalah “Memantapkan Otda Menghadapi Tantangan Masyrakat Ekonomi Asean (MEA)”. Dalam MeMaknai tema tersebut Otda yang telah menjadi komitmen dan konsensus para pendiri bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui peningkatan kualitas Pelayanan Publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah, dan pengembangan demokrasi lokal.

Seiring dgn tlh dibrlakukan kebijakan MEA pada tahun 2016 ini, seluruh Pemerintah Daerah harus menata sluruh elemen otonomi daerah agar Indonesia tidak mjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut. dalam era MEA ini diberlakukan lima arus bebas dalam aktivitas ekonomi antar negara ASEAN yaitu arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas tenaga kerja terampil, arus bebas modal, dan arus bebas Investasi.

Bupati Aceh Utara Menambakan ,Dalam catatan Kemendagri, masih terdapat sejumlah Pemerintah Daerah yang berkinerja rendah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun para kepala daerah dan wakilnya memegang posisi kunci dalam mengembangkan kemajuan daerah dan meningktkan kesejhteraan rakyat. Stiap tahun Kemendagri melakukan “Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD)” berdasarkan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang dasampaikan oleh msing-masing Kepala Daerah.

Dalam upaya mningkatkan kinerja penyelengaraan Pemerintah Daerah, harus terwujud sinergi penyelenggaraan pemerintah scara nasional. Dalam hal ini stiap kebijakan nasional harus ditindak lanjuti menjdi kebijakan daerah yang disesuaikan dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masing- daerah,katanya. [Rajali Samidan]

Related posts