Enam pelanggar syariat Islam di Sabang dicambuk

Pemerintah diminta evaluasi hukuman cambuk di Aceh
Ilustrasi. Eksekusi hukuman cambuk terhadap salah seorang pelanggar syariat Islam di halaman Masjid Babussalam Sabang, Jumat (29/4). (Kanal Aceh/Diki Arjuna)

Sabang (KANALACEH.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) dan Kejaksaan Negeri Kota Sabang melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar syariat Islam di halaman Masjid Babussalam Sabang, Jumat (29/4).

Para terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu dipanggil satu persatu ke atas panggung untuk eksekusi hukuman cambuk itu yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kepala Satpol PP dan WH Sabang, Hafwan Pasaribu kepada Kanalaceh.com mengatakan, keenam terpidana yaitu Rosihan Yadisyah Putra Bin Anwar Siagian (41) warga Jurong Putro Ijo Sabang, Susriati Binti Sukoco (42) warga Jurong Perdagangan yang terbukti melakukan khalwat.

Sementara, Zulkifli (45), Mardiyansyah (34)  Benny Afriandi (32), dan Muslim Ibrahim (28) semuanya merupakan warga Kuta Barat, Kecamatan Sukakraya, Sabang itu tebukti melakukan pelangaran qanun syariat Islam tentang maisir (judi) .

Masing-masing pelaku pelanggaran qanun Syariat dicambuk oleh algojo dengan rotan sebanyak tujuh kali setelah dipotong masa hukuman.

Lebih lanjut dikatakan Hafwan, pasangan yang melakukan khalwat tertangkap oleh masyarakat di rumah kontrakannya di kawasan Merbabu Jurong Kuta Ateuh beberapa waktu lalu.

“Untuk kasus maisir, petugas Satpol PP dan WH  menggerebek di salah satu warung yang berada di Gampong Kuta Barat,” ujar Hafwan. [Diki Arjuna]

Related posts