KPK periksa Dirut Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma

Direktur Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kambali memeriksa Direktur Utama Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma. Richard akan diperiksa dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait Peraturan Daerah tentang Reklamasi.

“Diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait Raperda Reklamasi, untuk tersangka AWJ,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/4).

Selain Richard, KPK juga memanggil karyawan PT Agung Sedayu Group Syaiful Zuhri alias Pupung.

Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Richard bepergian ke luar negeri.

Penyidik KPK menilai keterangan Richard diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group adalah salah satu dari sembilan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta.

KPK juga telah memeriksa Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp2 miliar.

Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka. [Kompas]

Related posts