Tuntutan buruh, dari kenaikan upah hingga tolak RUU Tax Amnesty

Aksi teatrikal pada May Day 1 Mei 2016, para buruh menuntut penghentian aksi kriminalisasi aktivis buruh. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan pada peringatan Hari Buruh 2016. Tuntutan untuk pemerintah itu akan disampaikan di hadapan ribuan buruh dari berbagai organisasi di Jabodetabek.

Said menuturkan, tuntutan pertama adalah agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang dinilai memberikan upah kurang layak untuk buruh. Selain itu, buruh meminta kenaikan upah minimum tahun 2017 sebesar Rp650.000.

Kedua, buruh meminta tidak ada lagi kriminalisasi aktivis buruh dan aktivis sosial, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pembebasan aktivis yang sudah dikriminalisasi.

Tuntutan ketiga, kata Said, penolakan terhadap reklamasi dan penggusuran serta RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak.

Selain itu, para buruh juga akan mendeklarasikan organsasi masa (ormas) buruh, guru, dan mahasiswa yang bernama Rumah Rakyat Indonesia (RRI) dan Organisasi Rakyat Indonesia (ORI).

Iqbal mengancam, jika semua tuntutan tersebut tidak dipenuhi, dirinya beserta ratusan buruh lain akan kembali mengadakan aksi massa yang lebih besar.

“Kami tidak ingin pemerintah pekak dan tuli, tapi mudah-mudahan setelah May Day ini, ada perubahan yang dirasakan buruh,” ujar Iqbal di halaman Tugu Monas, Jakarta Pusat, Minggu (1/5). [Kompas]

Related posts