LBH minta penahanan empat warga yang bersengketa tanah ditangguhkan

Ilustrasi pengadilan. (Merdeka)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – LBH Banda Aceh Pos Meulaboh berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dapat mengabulkan dan memberi penangguhan penahanan empat pejuang agraria warga Cot Mee, Nagan Raya.

Empat warga yang ditahan itu selama ini menuntut hak atas tanah yang sedang bersengketa dengan salah satu perusahaan sawit yang menjadi terdakwa karena dituding melakukan pembakaran barak perusahaan perkebunan sawit milik PT. Fazar Baizury.

Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Herman mengatakan, kasus tersebut telah bergulir di peradilan dan telah disidangkan. Sidang perdana digelar pada 21 April 2016 dengan agenda dakwaan dari jaksa penuntut umum.

“Kemudian pada tanggal 28 April 2016 dilanjutkan sidang dengan agenda eksepsi (nota keberatan atas dakwaan) dari penasihat hukum para terdakwa,” kata Herman dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Senin (1/5).

Ia menambahkan, dalam eksepsi, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh selaku penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak jelas karena dalam dakwaan tidak menunjukan kejelasan sebab tidak dirumuskannya perbuatan materil yang dilakukan oleh para terdakwa sehingga terjadi kebakaran.

“Sebagaimana didakwakan dalam pasal 187 (1) KUHP tindak pidana pembakaran dan peledakan dan dakwaan kedua pasal 406 ayat (1) mengenai pengrusakan barang. Kedua pasal tersebut harus memuat unsur terpenting unsur kesengajaan, jika tidak diuraikan maka dakwaan tidak jelas sehingga dapat dibatalkan atau batal demi hukum,” ujarnya.

Herman mengatakan, pada saat sidang perdana, penasihat hukum keempat terdakwa juga telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap para terdakwa, yaitu Asubki (31), Khaidir (41), Musilan Hs (33), dan Julinaidi (26) dengan menyertakan para penjamin.

“Hal ini didasari karena para terdakwa memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga yang mana dengan kasus ini tentunya menjadi beban psikis terhadap istri dan anak-anak mereka yang masih kecil. Meski demikian kita semua tetap harus hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Herman. [Sammy/rel] 

Related posts