2016, tiap desa dapat dana Rp600 juta hingga 800 juta

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar. (Suhaimi Tripa)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyebutkan dana desa tahun 2016 naik menjadi Rp47 triliun, naik lebih dari 100 persen dari tahun 2015 yang hanya sebesar Rp20,7 triliun.

Hal itu disampaikan Marwan Jafar saat memberikan arahan kepada keuchik atau kepala desa se-Aceh Besar dan Aceh Jaya di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/5).

“Artinya, tahun 2016 ini tiap desa mendapatkan dana kurang lebih sebesar Rp 600 juta hingga 800 juta per desa,” kata Marwan.

Untuk tahun 2016 ini, sebut Marwan, dicairkan secara dua tahap, yaitu 60 persen dan 40 persen. Hal ini tentunya harus disyukuri sebab semakin hari peraturan dan penyaluran dipermudah.

“Kalau tahun 2015 per desa mendapatkan kurang lebih 300 juta, dan dicarikan tiga tahap, yaitu 40 persen, 40 persen, dan 20 persen,” sebutnya.

Di samping adanya dana desa dari Pemerintah RI, tentu ada alokasi dana desa wajib yang diberikan oleh bupati dan walikota yang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK).

“Kabupaten/kota yang belum berkomitmen memberikan alokasi dana desa 10 persen untuk desa, Pak Gubernur harus menegurnya. Tapi saya yakin bupati dan walikota se-Aceh sudah berkomitmen,” katanya.

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) dan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 tahun 2015 bahwa para keuchik dan kepala desa harusamanah, dipertanggungjawabkan, dan transparan.

“Dana desa betul-betul harus digunakan secara benar untuk masyarakat desa. Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh harus mengontrol ini,” tegasnya. [Aidil Saputra]

Related posts