Staf Dewie Yasin Limpo divonis 4 tahun penjara

Staf anggota DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso. (Viva)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Staf anggota DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/5).

Sebelumnya, Rinelda didakwa sebagai perantara suap dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Irenius Adi dan pengusaha bernama Setiadi Jusuf.

“Terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor.

Selain dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Rinelda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti hukuman 1 bulan penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rinelda dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Jaksa menilai, Rinelda terbukti menjadi perantara suap sebesar 177.700 dolar Singapura, atau sekitar Rp1,7 miliar.

Atas perbuatannya, Rinelda dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rinelda selaku staf administratif Dewie Yasin Limpo, anggota fraksi Hanura Komisi VII dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan, bertindak mempertemukan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Papua Irenius Adii dengan Dewie untuk membahas rencana pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai.

Dewie bersedia mengawal agar kabupaten Deiyai mendapat dana APBN. Dewie diduga berjanji akan memuluskan pengalokasian anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam APBN 2016 ke Kabupaten Deiyai untuk membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro.

Dewie bahkan berani menjanjikan alokasi dana Rp50 miliar untuk proyek itu. Namun, sebagai imbalan, Dewie meminta jatah 10 persen dari total anggaran. [Kompas]

Related posts