100 karung bawang ilegal di Aceh Tamiang dimusnahkan

Ilustrasi bawang merah ilegal. (Ist)

Kualasimpang (KANALACEHCOM) – Aparat Reskrim Polres Aceh Tamiang memusnahkan bawang merah ilegal asal luar negeri sebanyak 100 karung di belakang Mapolres Aceh Tamiang, Kamis (12/5).

Pemusnahan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Pengadilan, Balai Karantina Langsa dan Polres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang kepada Serambinews.com, mengatakan, pemusnahan bawang merah ilegal asal luar negeri ini merupakan tangkapan  bawang yang dilakukan sebulan lalu tepatnya pada Selasa (19/4) sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu, satu unit mobil Suzuki Futura BL 8353 F bermuatan bawang merah asal negera India  dari Sumatera Utara melintas perbatasan Aceh untuk memasarkan bawang ilegal.

Sesampai di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, mobil yang dicurigai itu distop petugas dan ketika diperiksa supir tidak mampu memperlihatkan dokumen sah bawang ilegal.

Langsung saja supir, Nazarullah (23) warga jalan Iskandar Muda, Gampong Mutia dan Maskurullah (23) warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota di gelandang ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari keterangan tersangka, bawang illegal itu berasal dari Desa Blok 7, Desa Sukajaya, Kecamatan Besitang dan direncanakan bawang merah ini dipasarkan di Aceh.

“Sebulan kemudian setelah keluar izin, pemusnahan barang bukti yang sifat menyusut ini kita musnahkan,” ujarnya. [Serambinews]

Related posts