Kejaksaan Agung seleksi nama terpidana mati untuk dieksekusi

Persiapan Eksekusi Mati Kasus Narkoba Jilid II di Nusakambangan. (Antara Foto)

Semarang (KANALACEH.COM) – Pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga rencananya akan dilakukan terhadap 15 terpidana mati kasus narkoba. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) telah mengonfirmasi rencana pelaksanaan eksekusi ini, dan diprediksi akan berlangsung pada pertengahan Mei 2016.

Namun sampai saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan nama terpidana mati yang akan dieksekusi. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, semua nama masih dalam tahap pertimbangan.

“Jaksa Agung pernah menjelaskan, berbagai aspek dipertimbangkan (untuk memilih),” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/5).

Secara umum, semua terpidana mati yang sudah mendapatkan putusan tetap memenuhi syarat untuk dieksekusi. Namun, aspek yang menjadi pertimbangan kejaksaan untuk mengeksekusi terpidana mati bukan hanya putusan yuridis.

Pertimbangan teknis seperti persiapan eksekusi juga harus dipikirkan secara matang. “Secara yuridis sudah memenuhi syarat, dan teknisnya juga bagaimana,” jelas Noor.

Sementara itu, menanggapi beredarnya daftar nama para terpidana mati kasus narkoba yang rencananya akan dieksekusi, Noor menjelaskan daftar itu tidak berasal dari instansinya.

“Saya sampaikan di sini, itu belum benar, karena belum ditentukan. Kami belum menentukan siapa dan kapan eksekusi mati,” sebutnya.

Dalam daftar eksekusi itu, di antaranya menyebutkan empat nama anggota Tanggerang Nine, bandar narkoba yang membangun pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia, yaitu Chen Hongxin (warga China), Jian Yuxin (China), Gan Chunyi (China) dan Zhu Xuxiong (China).

Kemudian ada juga nama warga Nigeria, Humphrey Ejike alias Doctor dan Ozias Sibanda, warga Zimbabwe. Semua nama ini, saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. [Viva]

Related posts