Lima warga di Banda Aceh dicambuk

Ilustrasi. Eksekusi hukuman cambuk di depan halaman Masjid Baitul Musyahadah, Setui, Banda Aceh, Senin, (16/5). (Kanal Aceh/Fahzi Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak lima warga yang divonis melanggar syariat Islam dihukum cambuk di depan halaman Masjid Baitul Musyahadah atau lebih dikenal dengan Masjid Teuku Umar, Setui, Banda Aceh, Senin (16/5).

Lima pelaku hukuman cambuk tersebut divonis telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di antaranya ikhtilath (berdua-duaan bukan muhrim), berjudi dan mengosumsi minuman keras.

Pantauan Kanalaceh.com, prosesi hukuman cambuk dimulai pukul 10.30 WIB yang dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Thamrin, dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh serta ratusan warga yang menyaksikan eksekusi tersebut.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan bahwa hukum cambuk yang sudah dilaksanakan beberapa kali tersebut adalah untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.

“Dan juga hukuman cambuk ini tak pilih kasih, karena sudah ada aturannya. Bagi masyarakat yang menyaksikan, jadikan pelajaran,” imbaunya. [Fahzian Aldevan]

Related posts