Aparatur desa dilarang ambil gaji dari APBN

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Aparatur desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), diingatkan agar jangan mengambil upah atau gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN).

“Dana desa yang bersumber dari APBN, khusus untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPM PP dan KS) Kabupaten Abdya Edy Darmawan di Blangpidie, Jumat (20/5).

Ia menyebutkan total dana desa yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Abdya pada tahun 2016 berjumlah Rp80 miliar yang diperuntukkan 132 desa disembilan kecamatan dengan alokasi dasar rata-rata sebesar Rp565,640 juta dan sisanya disalurkan secara proposional.

Kemudian, desa itu tidak boleh digunakan untuk membayar upah jerih aparatur desa, karena dana yang bersumber dari APBN itu khusus diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program kegiatan berskala lokal terdiri atas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Anggaran untuk membayar upah jerih aparatur desa, Pemerintah daerah telah menyediakan pos anggaran lain melalui Alokasi Dana Gampong/desa (ADG) senilai Rp47 miliar lebih dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK),” katanya.

Selain dari sumber APBK dan APBN, kata dia, jenis dana desa di daerahnya ada juga yang bersumber dari hasil pajak daerah dan retribusi sebanyak Rp988 juta. Dengan demikian, total pagu alokasi dana desa di Kabupaten Abdya pada tahun 2016 dengan keseluruhannya berjumlah Rp128 miliar lebih.

“Anggaran itu saat ini sedang dilakukan proses pencairan oleh pihak Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Jadi, kita berharap program ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh aparatur desa dalam melakukan pembangunan,” tuturnya.

Untuk tercapainya hasil yang baik dan maksimal, lanjutnya, pihak BPM PP dan KS melakukan kerjasama antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terutama intansi terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Mengenai berkas Rencana Pembangunan Jangka Menegah Gampong (RPJMG) itu langsung dikoordinir Bappeda, supaya tidak bertentangan dengan RPJM Kabupaten. begitu juga dengan rencana pembangunan dikonsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum agar tidak terjadinya tumpang tindih,” katanya.

Selain dapat terhindar dari tumpang tindih, kata dia, Dinas Pekerjaan Umum juga dapat memperjelaskan pada masyarakat tentang daerah larangan mendirikan bangunan, supaya para aparatur desa menjadi was-was dalam menetapkan lokasi pembangunan.

“PU menjelaskan pada warga tentang daerah yang dilarang mendirikan bangunan, misalkan di atas bantaran irigasi, ini tidak boleh dan bertentangan dengan aturan. Setelah itu menyangkut dengan bidang pemberdayaan pertanian, ini ada intansi terkait yang menjelaskan,” tuturnya. [Antara]

Related posts