Sutan Bhatoegana dipindah ke Lapas Sukamiskin

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana. (Tribunnews)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/5). Sutan menjalani eksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi yang dia ajukan.

“Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Ya sudah, kita ikuti saja ya,” ujar Sutan saat keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

MA akhirnya memperberat hukuman penjara selama 12 tahun bagi politisi Partai Demokrat itu. Selain itu, MA juga mencabut hak Sutan untuk dipilih sebagai pejabat publik. Sutan juga dikenai denda Rp500 juta, subsider 8 bulan penjara.

MA pun mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan sebuah mobil Toyota Alphard.

Dalam pertimbangannya, hakim agung menilai, Sutan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota legislatif untuk menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pertimbangannya banyak. Namun, salah satunya, ini merupakan korupsi politik. Dia anggota DPR yang memegang kepercayaan rakyat, menyandang kekuasaan elektoral yang dipercaya rakyat, tapi justru menyalahgunakan kepercayaan itu,” ujar Ketua Kamar Pidana MA sekaligus Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar kepada Kompas (13/4).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menghukum Sutan dengan pidana 10 tahun atau lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2015.

Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengatakan, keputusan MA menolak kasasi kliennya dan bahkan memperberat hukuman Sutan menunjukkan situasi hukum yang memprihatinkan.

Ini disebabkan putusan hakim tidak berdasarkan alat bukti serta sejumlah keterangan saksi yang dicabut dalam persidangan.

Untuk itu, Sutan bersama kuasa hukumnya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan dasar antara lain adanya kekhilafan hakim, penetapan hakim yang tidak sistematis, serta sejumlah novum, seperti tidak adanya barang milik Sutan yang disita dan penetapan tersangka sebelum diperiksa sebagai saksi. [Kompas]

Related posts