Pencairan gaji PNS ke-13 dan 14 belum dipastikan waktunya

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro. (Antara)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pencairan gaji ke-13 dan ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), direncanakan sebelum lebaran Idul Fitri yang jatuh pada pekan pertama Juli 2016. Akan tetapi belum dipastikan waktu yang tepat pencairan gaji tersebut.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan kedua gaji tersebut bisa dicairkan sekaligus atau terpisah pada akhir Juni dan awal Juli. Ini ditetapkan sesuai dengan kondisi keuangan negara.

“Pokoknya nanti kita lakukan sesuai kondisi keuangan negara,” ungkap Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (27/5).

Bila dilakukan secara sekaligus, tentunya negara harus menyiapkan dana yang besar pada waktu bersamaan. Akan bermasalah kalau ternyata kas negara tidak mencukupi akibat penerimaan yang masih tersendat.

“Pokoknya kita atur yang terbaik, yang membantu pegawai negeri tapi juga aman buat keuangan negara,” jelasnya.

Bambang menambahkan, pencairan gaji ke-13 dan 14 juga turut mendorong perekonomian nasional. Khususnya terhadap komponen konsumsi rumah tangga. Ini akan terlihat pada realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal II dan III.

“Itu sudah kuartal III yang sebagian di kuartal II pasti ada dampaknya,” tegas Bambang. [Detik]

Related posts