Seruan bersama Forkompinda Banda Aceh selama Ramadan

Surat seruan bersama Forkompinda Banda Aceh selama Ramadan. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) –  Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1437 H dan melaksanakan syariat Islam secara kaffah sesuai dengan Undang-undang nomor 44 tahun 1999 dan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 serta Qanun nomor 11 tahun 2002, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama.

Wali Kota Banda Aceh, lliza Sa’aduddin Djamal, Kamis (2/6) di ruang kerjanya menyampaikan, seruan bersama ditandatangani oleh delapan unsur pimpinan daerah, yakni, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Ketua DPRK Banda Aceh, Arief Fadhillah, Dandim 0101/BS, Kolonel Inf Riswanto, Kapolresta Banda Aceh, Kombes T Saladin, Ketua MPU Banda Aceh, Tgk A Karim Syeikh, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Misran, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Sulthoni, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Thamrin yang terdiri dari 10 poin.

Illiza menyebutkan, ada beberapa poin penting yang diatur dalam seruan bersama tersebut, diantaranya pada poin enam, pemilik warung dan kedai makanan atau minuman dilarang menjual makanan atau minuman untuk umum sejak pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB. Mereka juga dilarang membuka warungnya ataupun restoran mulai shalat Isya sampai selesai shalat tarawih.

Pada poin tujuh, pengusaha billyard, play station dan hiburan lainnya dilarang membuka usahanya selama bulan suci Ramadan. Kemudian pengusaha salon hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Usaha Salon. Untuk pengusaha Hotel dan Kafetaria dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari, dilarang menggelar karaoke, disko dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan.

Pada poin Sembilan, bagi masyarakat non muslim diminta untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.

Pada poin Sepuluh, Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Banda Aceh dihimbau untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadan.

Sementara itu, dalam seruan ini juga dihimbau kepada kaum muslimin agar dalam bulan Ramadan dapat memakmurkan masjid, meunasah dan tempat ibadah dengan melaksanakan shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, I’tikaf dan ibadah lainnya semata-mata karena Allah.

“Kaum muslimin juga diminta memperbanyak kegiatan dakwah dengan selalu memelihara ukhuwah Islamiyah, kerukunan, keamanan dan persatuan bangsa,” ungkap Illiza sambil memperlihatkan lembaran seruan bersama tersebut.

Kepada rekan-rekan media, diminta mempublikasikan seruan bersama kepada masyarakat luas dan diminta meningkatkan siaran dan terbitan yang lebih banyak  bernuansa Islami selama bulan suci Ramadhan.

“Mungkin lebih detailnya, masyarakat dapat melihat lembaran seruan bersama ini di tempat-tempat umum di Gampong-gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh, karena seruan ini dibagikan melalui Keuchik untuk dapat di sosialisasikan,” tambah Illiza. [Aidil/rel]

Related posts