KIP: satu TPS harus dapat 800 suara

Ilustrasi pilkada. (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Robby Syahputra menyampaikan untuk satu tempat pemungutan suara (TPS) maksimal harus mendapat 800 surat suara.

“800 itu angka maksimal,” katanya saat rapat lanjutan pembahasan Rancangan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 dengan anggota DPRA, Selasa (14/6).

Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman dari pilpres tahun lalu, ia melihat setiap daerah sudah sering melakukan itu, membagi berdasarkan kebutuhan dilapangan. Juga melihat pertimbangan seperti akses dan jarak tempuh.

“Nanti juga dilihat dari topografi di daerah dan akses daerah tersebut, karena tidak semua daerah padat penduduknya,” kata Robby.

Lanjutnya, pihaknya juga keberatan apabila merubah angka 800 surat suara. Pasalnya, angka itu sudah berhubungan dengan aplikasi pemilu.

Tambah Robby, dalam aplikasi pemilu ada proses sistem informasi perhitungan (Sifo), distribusi urusan logistik, aplikasi untuk pencalonan dan pemutakhiran data pemilih.

“Itu berkaitan dengan kegiatan yang ujung-ujungnya pemilih itu diatur maksimal 800 per Desa,” jelasnya.

Sementara, ketua badan legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman mengatakan, salah satu pembahasan yang sudah ditentukan ialah mengenai jumlah pemilih dalam satu TPS.

“Paling banyak 800 orang pemilih dalam satu TPS, kemudian waktu yang diberikan mulai pukul 08:00-14:00 waktu setempat,” ujarnya pada wartawan.

Dalam pembahasan itu, juga diatur menyangkut dengan penyandang cacat. Pihak penyelenggara harus memberikan tempat kepada penyandang cacat.

“Dia harus bisa mengakses dan memberi hak suara. Ketentuan lain menyangkut teknis nanti diatur oleh KIP sendiri,” tutupnya. [Randi]

Related posts