Larang aturan, maskapai berbasis syariah dilarang terbang

Pesawat Rayani Air. (BBC)

Kuala Lumpur (KANALACEH.COM) – Maskapai Islami pertama Malaysia, Rayani Air, dijatuhi hukuman larangan terbang karena melakukan sejumlah pelanggaran peraturan penerbangan.

Departemen Penerbangan Sipil (DCA) mencabut sertifikat maskapai Rayani Air Malaysia karena prihatin dengan hasil audit keselamatan dan administrasinya.

Maskapai yang baru saja diluncurkan pada Desember 2015 itu menawarkan jasa penerbangan yang hanya menyajikan makanan halal, minuman tanpa alkohol, dan kru pesawat yang berpakaian sopan serta tertutup sesuai aturan Islam.

Pada Senin (13/6) kemarin, DCA mengatakan bahwa maskapai Rayani Air Malaysia yang memiliki armada dua pesawat Boeing 737-400, delapan pilot, dan 50 kru tidak bisa lagi beroperasi sebagai sebuah maskapai komersial.

Laporan yang dilansir BBC, Selasa, (14/6) menyebutkan bahwa keputusan itu dijatuhkan menyusul skors selama tiga bulan yang diberikan setelah maskapai itu gagal memenuhi peraturan penerbangan.

Audit terhadap keselamatan kemudian dilakukan untuk menilai operasi maskapai Rayani Air.

Sebelum skors tersebut dijatuhkan, maskapai yang berbasis di Pulau Langkawi ini telah menerima sejumlah keluhan terkait penerbangan yang dibatalkan karena pemogokan yang dilakukan para pilotnya.

Maskapai ini melayani penerbangan ke Kuala Lumpur dan Kota Bahru dan berencana membuka rute ke sejumlah kota lain di Malaysia serta penerbangan haji dan umrah. [Okezone]

Related posts