Bakar teman sebayanya di Jantho, pria ini dihukum mati

Ilustrasi hukuman mati

Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Fajri (21) dihukum mati karena membakar teman sebayanya, Bulqiah Al Bulkharimi, di Jantho, Aceh. Fajri nekat membakar menghabisi teman sepermainannya itu karena ingin menguasai sepeda motor Bulqiah.

Untuk memancing korban, Fajri menelepon Bulqiah untuk mengajak main bersama pada 30 Agustus 2015 malam. Fajri bilang mau memamerkan pacar barunya kepada Bulqiah. Tanpa curiga, Bulqiah menyanggupi ajakan itu dan mereka naik sepeda motor ke Desa Manggra, Kecamatan Indra Puri, Kabupaten Aceh Besar. Mereka berdua duduk-duduk di sebuah gubuk di tengah kebun hingga larut malam.

Lewat tengah malam, Fajri melaksanakan niatnya. Ia mengambil sebuah balok kayu dan memukulkan ke kepala Bulqiah dari belakang yang sedang duduk.

Buk! Bulqiah jatuh tersungkur. Fajri kemudian memukuli muka dan badan korban.

Sejurus kemudian, Fajri menyeret badan korban ke belakang gubuk. Fajri meraih tikar plastik dan menimbun badan Bulqiah dengan dedaunan. Fajri menyalakan korek api dan secepat kilat api membakar tubuh Bulqiah. Nyawa Bulqiah tak tertolong.

“Saya masih melihat kaki Bulqiah bergerak-gerak saat saya seret ke belakang,” kata Fajri.

Pria kelahiran 5 Juli 1994 itu lalu membawa kabur Yamaha Vixion nopol BL 6406 LAM milik Bulqiah.

Pembunuhan itu mulai terungkap ketika Fajri mengalami kecelakaan saat menggunakan Yamaha Vixion hasil perampokan itu pada 20 September 2015. Fajri menabrak seekor anjing di Desa Meunasah Keumaeude, Kecamatan Suka Makmur. Fajri terpelanting jatuh. Fajri yang mengalami luka-luka dibawa ke rumah sakit.

Kecelakaan itu mengundang aparat polisi mendalami lebih jauh. Yamaha Vixion menjadi bukti tidak terbantahkan bahwa Fajri menjadi pembunuh sadis 20 hari sebelumnya. Polisi pun menangkap Fajri di RS saat sedang berobat. Fajri lalu diadili.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” putus majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (14/6).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Mukhtar dengan anggota Inda Rufiedi dan Andriansyah. Fajri terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan Fajri bertentangan dengan norma agama dan masyarakat serta tidak berperikemanusiaan. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa duka yang mendalam terhadap keluarga korban yang ditinggalkannya.

“Keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa,” putus majelis dengan suara bulat pada 17 Mei 2016. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup. [Detik]

Related posts