DPD RI diskusikan RUU Sistem Perekonomian Nasional dengan Unsyiah

Wakil Rektor II Unsyiah memberikan cindramata kepada ketua PPUU dari DPD RI. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan diskusi dalam rangka uji shahih terkait RUU Sistem Perekonomian Nasional dengan Universitas Syiah kuala (Unsyiah), Kamis (23/6) di Aula Fakultas Hukum Unsyiah.

Anggota DPD RI yang juga ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU), Djasarmen Purba mengatakan, kegiatan ini guna menginventarisir materi penyusunan usul DPD RI.

“Oleh karena itu, sebuah keharusan setiap lembaga penyusun prolegnas untuk menginventarisir setiap masukan dari stakeholders, masyarakat, dan daerah dalam rangka menciptakan sebuah program legislasi yang solutif,” katanya pada Kanalaceh.com seusai kegiatan.

Tambahnya, Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan panduan umum tentang perekonomian, tetapi penafsiran atas isi pasal tersebut masih beragam. Tidak hanya pada tataran akademik maupun legislasi.

“Konsekuensinya, banyak peraturan bidang ekonomi tidak konsisten. Beberapa UU bahkan dibatalkan sebagian oleh MK karena bertentangan dengan UU 1945,” katanya.

Sementara, kunjungan kerja DPD RI di setiap Universitas Negeri sebagai rangka sosialisasi berbentuk naskah akademik RUU SPN ini.

“Di Aceh kita lakukan di Unsyiah, kita berharap ada masukan dari para akademik unsyiah terkait rancangan ini,” ujarnya.

Lanjutnya adapun tujuan pembentukan RUU ini untuk menjunjung tinggi demokrasi dan juga kedaulatan rakyat.

“Pembangunan nasional haruslah dilakukan untuk tercapainya tujuan nasional, yang menjadi fokus pembangunan adalah manusianya, bukan sekadar ekonominya,” katanya. [Randi]

Related posts