Zakat fitrah 1437 H di Banda Aceh Rp49.500

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh bersama instansi terkait lainnya menetapkan zakat fitrah 1437 Hijriah di ibu kota Provinsi Aceh tersebut berkisar Rp31.500 hingga Rp49.500 per jiwa.

“Nilai zakat fitrah tahun ini berkisar Rp31.500 hingga Rp49.00 per jiwa. Zakat fitrah ini sudah bisa dibayarkan sebelum shalat Ied 1 Syawal 1437 Hijriah,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, H Amiruddin Husein MA di Banda Aceh, Kamis (23/6).

Ia mengatakan penetapan zakat fitrah tersebut dilakukan setelah Kantor Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh, dan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Baitul Mal, dan Mahkamah Syariah Islam Kota Banda Aceh.

Ada empat tingkatan nilai zakat fitrah yang telah ditetapkan tersebut jika membayarnya dengan uang tunai. Empat tingkatan itu ditetapkan berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat.

“Beras tipe satu seperti beras Piring Nasi, PTN, dan sejenisnya, maka nilai zakat yang wajib dibayar Rp49.500 per jiwa. Beras tipe dua seperti beras Aladin, Ramos, Tangse, dan sejenisnya, maka zakat yang dibayarkan Rp40.000 per jiwa,” sebutnya.

Untuk beras tipe tiga, kata dia, seperti beras Blangbintang, Keumala dan sejenisnya, maka zakat untuk beras tipe tiga ini sebesar Rp38.000 per jiwa. Sedangkan beras tipe empat seperti beras lokal nonpolis, beras Bulog, dan sejenisnya, zakat fitrahnya sebesar Rp31.500 per jiwa,” kata dia.

Amiruddin menyebut zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan beras. Kadar zakar fitrah dengan beras adalah satu sha atau 10 muk kaleng susu isi 397 gram atau 3,1 liter atau ukuran 1,5 bambu ditambah satu genggam atau setara 2,8 kilogram per jiwa.

“Penetapan zakat fitrah 1437 Hijriah ini segera kami sampaikan ke seluruh kantor urusan agama dan kantor kepala gampong yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh agar disosialisasikan kepada seluruh masyarakat,” kata H Amiruddin Husein. [Antara]

Related posts