Hakim tolak eksepsi Mendagri terkait gugatan RTRW Aceh

Majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan selanya menolak eksepsi Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPRA. (Ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam putusan selanya menolak eksepsi Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPRA terkait perkara gugatan warga negara atau citizenlawsiut (CLC) yang diajukan Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM).

Hal tersebut disampaikan Nurul Ikhsan, kuasa hukum GeRAM dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Rabu (29/6).

Nurul Ikhsan mengatakan, putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim pada persidangan Selasa (28/6). Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum Mendagri selaku Tergugat I dan kuasa hukum Ketua DPR Aceh selaku Tergugat III. Sidang tidak dihadiri kuasa hukum Gubernur Aceh selaku Tergugat II.

“Para Tergugat dalam eksepsinya menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan GeRAM terkait tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujarnya.

Namun, kata Nurul, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat dengan mempertimbangkan Pasal 118 Ayat (2) Hukum Acara Perdata atau HIR. Dalam pasal tersebut disebutkan jika tergugat lebih dari seorang, dan mereka tidak tinggal di wilayah yang sama, maka gugatan diajukan bisa di pengadilan tempat tinggal seorang di antara penggugat.

Sebelumnya, sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh. Gugatan tersebut didaftarkan di PN Jakarta Pusat.

Mereka menggugat ketiga petinggi pemerintahan tersebut karena tidak memasukkan nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh.

Nurul Ikhsan mengatakan sebelum majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan selanya menolak eksepsi para tergugat, para pihak, baik tergugat maupun penggugat pernah melalui proses mediasi agar gugatan tersebut diselesaikan dengan jalan musyawarah, tidak melalui proses hukum di pengadilan.

“Namun, proses mediasi ini gagal karena para pihak tidak mendapat kata sepakat, sehingga proses penyelesaian gugatan warga Aceh ini diselesaikan lewat jalur persidangan,” kata Nurul Ikhsan. [Sammy/rel]

Related posts