Balita tewas disodomi paman sendiri

Ilustrasi

Kediri (KANALACEH.COM) – AM, balita berusia 2,5 tahun asal Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri tewas setelah menjadi korban sodomi.

Ironisnya pelaku sodomi, yakni Sentot Yuniarto (30) adalah pamannya sendiri. Menurut Kapolres Kota Kediri AKBP Wibowo, korban dibanting ke lantai karena meronta saat hendak disodomi yang kedua kalinya. Benturan keras mengakibatkan tengkorak dan selaput otaknya retak.

“Adanya kekerasan seksual (sodomi) diketahui dari hasil otopsi jasad korban,“ ujar Kapolres Wibowo kepada wartawan Rabu (29/6).

Selasa (28/6) dini hari pukul 02.00 WIB korban menjemput ajal. Di sekitar dubur korban juga ditemukan luka bakar baru yang diduga bekas sundutan rokok. Sebelum membanting pelaku diduga juga menyiksa korban.

Kepada penyidik kepolisian Sentot mengakui semua perbuatanya. Aksi biadab itu terjadi pada Senin (27/6) di toko elektronik tempatnya bekerja sebagai penjaga sekaligus teknisi. Ceritanya, ia biasa mengajak AM yang merupakan putra bungsu pasangan suami istri Adi Triwahono dan Ita.

Sebab Adi ayah korban kerap repot bekerja sebagai kuli bangunan. Sedangkan Ita, ibu korban tengah menjalani proses sebagai buruh migran (TKW). Saat anak bungsunya terbunuh Ita masih berada di penampungan calon TKW di Surabaya.

“Selain mengajak korban, pelaku biasanya juga mengajak dua orang kakak korban yang masing masing berusia 4 tahun dan 6 tahun,“ terang Wibowo.

Tidak diketahui pasti latar belakang Sentot. Sebab pelaku berstatus menantu yang baru enam bulan menikah dan belum memiliki anak.

Sebelum melampiaskan perbuatan bejatnya, kata Wibowo, pelaku Sentot lebih dulu menjauhkan dua orang kakak korban. Keduanya diberi uang untuk bermain Playstation yang berada terpisah dari toko elektronik.

Di ruangan sepi itu Sentot langsung menyergap korban untuk memenuhi nafsu biadabnya. Ia berharap bisa mengulangi perbuatannya (Mei 2016). Karena terus meronta dan memberontak, Sentot naik pitam. Dua kali ia membanting korban hingga yang bersangkutan tidak sadarkan diri.

“Melihat korban tidak sadarkan diri pelaku menghubungi ayah korban dan mengatakan anaknya sakit,“ terangnya.

Saat tiba di lokasi, Adi melihat anaknya dalam keadaan seperti orang tertidur. Melihat luka lebam sekitar muka, Adi hanya bertanya apa yang terjadi pada anaknya.

Dengan santai Sentot mengatakan bahwa anaknya terjatuh saat bermain. Saat itu juga Adi melarikan anaknya ke puskesmas setempat. Tidak berlangsung lama pihak puskesmas langsung merujuk korban ke RS Bhayangkara Kediri.

Dari pemeriksaan diketahui motif kejahatan pelaku adalah perasaan cemburu karena belum dikarunia anak. Cemburu itu yang mendorong pelaku melakukan tindak sodomi dan penyiksaan.

Menurut Wibowo pengakuan tersangka tergolong ganjil. Karenanya dalam waktu dekat pihaknya akan membawa pelaku untuk menjalani tes psikologi dan kejiwaan.

“Dalam kasus ini pelaku akan dijerat Pasal 80 Ayat 23 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Yang bersangkutan bisa kena pidana tambahan bila terbukti ada unsur pemberatan,“ pungkasnya.

Adi, ayah korban tidak menyangka pelaku yang dikenal dekat dengan anak anaknya ternyata tega melakukan perbuatan keji. Karenanya ia menuntut aparat hukum untuk menjatuhkan hukuman mati.

“Saya minta dia (sentot) dihukum mati,“ tegasnya.

Sebelum kejadian Adi mengaku sempat menaruh curiga. Hal itu setelah melihat anaknya yang terlihat ketakutan setiap melihat tersangka. Namun ia segera menghapus pikiran buruknya mengingat dirinya dan tersangka merupakan kerabat.

Seperti diketahui jenazah AM dimakamkan di tempat pemakaman umum kelurahan setempat. Sebelumnya tidak ada yang menyangka Sentot sebagai pelaku kejahatan.

Untuk menutupi perbuatanya Sentot bahkan masih ikut mengurus pemakaman jenazah. Sentot dijemput paksa aparat kepolisian setelah proses pemakaman selesai.

Peristiwa ini mengundang reaksi khalayak luas. Bahkan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar sempat membesuk jenazah korban saat masih berada di kamar jenazah RSU Bhayangkara. Orang nomor satu di Kota Kediri itu berharap pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatanya.

“Kita tidak pernah menoleransi perbuatan biadab seperti ini. Pelaku layak dihukum setimpal dengan perbuatanya,“ ujarnya. [Okezone]

Related posts