KPK perpanjang masa penahanan M Sanusi

M Sanusi . (detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – KPK memperpanjang masa penahanan M Sanusi, anggota DPRD DKI yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi. Penahanan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu diperpanjang hingga 29 Juli 2016 mendatang.

“Perpanjangan, sampai 29 Juli 2016,” kata Sanusi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6).

Sanusi yang ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan ditahan pertama kali pada 2 April 2016 lalu.

“Kan disangkakan Pasal 12 huruf a dan 12 huruf b dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, jadi penyidik boleh memperpanjang masa penahanan sampai 120 hari ke depan,” kata pengacara Sanusi, Krisna Murti saat dikonfirmasi, Rabu (29/6).

Selain dugaan suap, KPK juga mulai menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan kader Partai Hanura itu. KPK memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kepemilikan aset Sanusi alias Bang Uci.

Krisna menjelaskan, sejauh ini bisa dibilang Sanusi masih ‘clear’. Aset-aset yang dimiliki kliennya dibeli dengan hasil usaha sendiri, bukan terkait dugaan suap reklamasi.

“Tidak ada aset-aset itu dibeli oleh uang-uang yang terkait reklamasi. Sebelum dia menjadi anggota dewan maupun setelah menjadi anggota dewan, kan usahanya masih jalan,” ujar Krisna. [Detik]

Related posts