Implementasi PP 18/2016 harus disandingkan dengan UUPA

Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara se-Aceh, Senin (18/7). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pembahasan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang pada dasarnya berkaitan erat dengan penataan perangkat pemerintahan di tingkat daerah, harus disandingkan dengan Undang-Undang nomor 11 taun 2016 tentang Pemerintahan Aceh.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Iskandar A Gani saat membuka Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara se-Aceh, Senin (18/7).

“Oleh sebab itu, kita perlu duduk bersama untuk mendiskusikan permasalahan ini agar sistem Ketatalaksanaan Pemerintahan di seluruh Aceh berjalan dengan baik dan berkualitas,” ujarnya.

“Pelaksanaan PP ini membutuhkan pembahasan lebih lanjut agar dapat dikombinasikan dengan status kekhususan Aceh. Oleh karena itu, saya berharap pertemuan ini dapat merumuskan langkah-langkah penting terkait penanganan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan di seluruh lembaga pemerintahan di Aceh,” kata Iskandar.

Untuk diketahui, berkaitan dengan penataan kelembagaan, ada lima elemen utama dalam organisasi perangkat daerah yang strukturnya perlu diperkuat. Kelima elemen tersebut adalah kepala daerah yang berperan sebagai element strategic apex yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan organisasi dan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya sekretaris daerah sebagai middle line yang memimpin sekretariat daerah untuk menghubungkan unsur pelaksana pemerintah daerah dengan kepala daerah.

Struktur lainnya adalah lembaga teknis daerah (badan dan kantor) sebagai element tecno structure melaksanakan dukungan internal bagi keseluruhan organisasi perangkat daerah. Terakhir, dinas daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sebagai element operating core yang melaksanakan pekerjaan dasar yang berhubungan dengan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan ekonomi.

Sementara itu, khusus mengenai rumah sakit dan puskesmas, secara kelembagaan merupakan UPT dari dinas kesehatan, namun dalam operasionalnya harus bekerja secara mandiri dan para pejabatnya merupakan pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan.

Demikian pula halnya dengan lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Keberadaannya di bawah dinas yang menangani penanaman modal sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. [Sammy/rel]

Related posts