Mantan Bupati Aceh Timur didakwa korupsi capai Rp88,5 miliar

323603_620
Ilustrasi Korupsi (tempo.co)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Bupati Aceh Timur, Azman Usmanuddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp88,5 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tommy Kristanto dan Suhendra dari Kejaksaan Tinggi Aceh pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (21/7).

Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai Ainal Mardiah, JPU Tommy Kristanto dan Suhendra menyatakan, terdakwa bersama-sama Bendahara Daerah Jufri (sudah dipidana dalam berkas terpisah) pada tahun 2002 hingga 2006 telah melakukan serangkaian perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.

“Terdakwa meminjam uang atau kasbon di bendahara daerah. Namun terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp88,5 miliar lebih,” kata Suhendra.

Menurut Suhendra, kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian negara tersebut tercantum dalam laporan review atas penyelesaian kerugian negara oleh BPK kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Atas perbuatannya tersebut, JPU mendakwa mantan Bupati Aceh Timur 2000-2005 itu secara berlapis, dakwaan primer dan subsidair.

Dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya pasal dua paling lama 20 tahun serta paling singkat empat tahun penjara,” ungkap JPU Suhendra.

Majelis hakim melanjutkan sidang hingga dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi atau sanggahan surat dakwaan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. [Antara]

Related posts