Amnesti kelompok Din Minimi dinyatakan dahulu sebagai narapidana politik

Pemberian Amnesti, Salah Satu Syarat Din Minimi Sebelum Turun Gunung
Din Minimi bersama Kepala BIN setelah menyerahkan diri, Sutiyoso (foto: Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengamat politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada mengapresiasi pemerintah pusat yang terlebih dahulu memproses hukum untuk Din Minimi dam anggotanya baru di diberikan amnesti.

Hal itu dikatakan Aryos dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Jumat (22/7).

Lanjutnya, karena mekanisme pemberian amnesti harus dinyatakan dahulu statusnya sebagai narapidana politik, barulah diberikan amnesti oleh presiden.

“Itu mekanisme baku yang berlaku di Indonesia dan harus dilalui,” ujar Aryos.

Ia juga menyarankan kepada pihak terkait agar penyelesaian kasus kelompok Din Minimi jangan dominan intervensi politik daripada penegakan hukumnya.

“Karena mempengaruhi objektifitas pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan bagi penyelesaian kelompok Din Minimi,” pungkasnya.

Atas keputusan penyelesaian kelompok Din Minimi ke jalur hukum, sambung Aryos, maka pemerintah menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jika tidak dilakukan akan mengakibatkan hal buruk bagi sistem hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Dikatakannya, mekanisme lain dalam penyelesaian kasus ini adalah diproses hukum kemudian diberikan remisi, abolisi atau tidak menutup kemungkinan diputihkan, yang terpenting penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan. [Aidil/rel]

Related posts