Balon Bupati Aceh Barat menggugat ke Mahkamah Konstitusi

MK tolak gugatan TRK-Said
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Republika)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Bakal calon (balon) Bupati Aceh Barat, Fuad Hadi, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasal 70 ayat (3) Undang-Undang No.10 Tahun 2016, yang mengatur tentang patahana atau incumbent yang maju kembali di daerah sendiri diharuskan cuti.

Sidang perdana gugatan judicial review itu dijadwalkan berlangsung, Kamis (28/7) sore ini di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

“Kita menggugat kenapa calon incumbent diharuskan mundur apabila maju di daerah lain. Tapi kalau maju di daerah sendiri hanya cuti saja. Ini sangat tidak adil,” kata Fuad Hadi di Jakarta.

Menurut dia, justru calon patahana atau incumbent yang maju di daerah sendiri memiliki peluang lebih besar menggunakan kekuasaanya untuk mempengaruhi pemilih.

“Pilkada menggunakan anggaran APBD dan oleh karenanya tidak mungkin patahana tidak diuntungkan,” ujarnya.

Sebaliknya, lanjut Fuad Hadi, patahana yang maju diaerah lain, yang jelas-jelas tidak bisa menggunakan pengaruhnya justru diharuskan mundur? “Demikian Fuad Hadi. [Serambi]

Related posts