Sepekan terakhir, Polresta Banda Aceh sita 27 kubik kayu ilegal

Kayu hasil sitaan Polresta Banda Aceh sekitar 27 kubik. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Selama sepekan terakhir, Polresta Banda Aceh menyita sekitar 27 kubik kayu ilegal. Kayu ini rata-rata berasal dari wilayah Aceh Besar yang ingin diselundupkan ke daerah lain melalui jalur kota Banda Aceh.

Polresta Banda Aceh, Kombes Pol T.Saladin mengatakan, TKP penangkapan itu ada di tiga tempat, yaitu daerah Simpang Lima, Polsek Ingin Jaya dan dan wilayah Aceh Besar.

“Jenis kayu yang disita oleh polresta yakni meranti, mantuk, sembara merah dan pinus semua tidak dilengkapi dokumen,” ujarnya pada wartawan di Polresta Banda Aceh, Kamis (28/7) Sore.

Kayu yang disita, lanjutnya, pihaknya rencana akan memproses sampai ke pengadilan.”Kami akan proses sampai ke pengadilan,”katanya.

Sementara itu, penangkapan kayu ilegal tersebut dilakukan di wilayah polresta Banda Aceh dari dua pemerintahan, berasal dari Pemerintah Kota Banda Aceh kemudian 10 kecamatan Aceh Besar yang masuk ke wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Jadi kalau yang kami tangkap ada posisinya di kotamadya, kami serahkan ke jaksa Kotamadya Banda Aceh, tapi kalau ditangkap di wilayah Aceh Besar, kasusnya akan dilimpahkan ke Aceh Besar,” jelas Kombes Pol Saladin.

Pihaknya juga akan selalu mengantisipasi peredaran kayu ilegal yang selama ini sering terjadi. Pihaknya juga sudah membentuk 10 tim yang disebar di beberapa lokasi.

Ia berharap, agar masyarakat tidak lagi menebangi pohon dan merambah hutan, karena dapat merusak lingkungan sekitar.

Diketahui, tersangka yang berjumlah 10 orang itu akan dikenai pasal 83 UU 18/2013 tentang Kerusakan dan Perambahan Kehutanan. [Randi]

Related posts