Polres Banda Aceh tangkap paman yang cabuli dua ponakan

Ilustrasi pencabulan. (Merdeka)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepolisian Resor (Polres) Banda Aceh menahan J (43), pelaku pencabulan terhadap dua kakak beradik A (6) dan D (5) di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Pelaku tak lain adalah paman korban. J ditangkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.

Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Komisaris Besar T Saladin mengatakan, pelaku tinggal berdekatan dengan rumah korban. Perbuatan bejat itu sudah berlangsung selama hampir setahun. Namun orangtua korban baru tahu pertengahan Juli 2016, saat korban mengeluh sakit di pangkal pahanya.

“Perbuatan bejat itu kerap dilakukan pelaku di rumah dia sendiri atau di rumah korban,” kata Komisaris Besar T Saladin pada Metrotvnews.com, Senin (1/8).

Kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh. Pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus pencabulan anak di bawah usia masih marak terjadi di indonesia. Saladin mengimbau pada orangtua untuk leih berhati-hati dan memantau perkembangan anak mereka.

“Kita imbau para orangtua tetap memantau anaknya saat bermain. Para pelaku kebanyakan orang di sekitar korban,” kata dia. [Metrotvnews]

Related posts