Bawa 0,3 gram sabu, warga Pidie ditangkap polisi

Ilustrasi barang bukti narkoba. (Tempo)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – UM (45) warga Dayah Caleu Kecamatan, Indra Jaya, Pidie terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

UM tak bisa berkelit setelah kedapatan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Pada saat diringkus di rumahnya di Jln Nuri Gampong Keuramat, Kuta Alam Banda Aceh, polisi menemukan dua bungkus sabu seberat 0,3 gram yang siap diedarkan.

“Saat ditangkap tim mawar, melati dan teratai juga menemukan alat isap sabu,” kata Wakapolresta Banda Aceh AKBP Sugeng Hadi Sutrisno, Selasa (2/8).

Sugeng mengatakan penangkapan UM dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari warga terkait keterlibatan pelaku.

Polisi yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah kos-kosan UM pada Sabtu (16/7) lalu.

“Pelaku ini diduga kuat juga sebagi pengguna. Penangkapan UM merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkotika di Polresta Banda Aceh,”ujar AKBP Sugeng Hadi.

Dalam penyelidikan terungkap, sabu diperoleh UM dari BJ yang kini masih buron. Keduanya melakukan transaksi di Pasar Sibreh, Kecamatan Suka Makmur Aceh Besar pada tanggal 16 Juli lalu.

“UM membeli dari BJ ini senilai Rp400 ribu. Pelaku kemudian membaginya menjadi dua untuk dijual lagi. Mereka bertransaksi di Pasar Sibreh,” ungkap Sugeng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Pelaku dijerat pasal 114 atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. [Chek]

Related posts