Proyek pembangunan kantor keuchik di Aceh Utara dinilai mencurigakan

Proyek pembangunan kantor keusyik di Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Aceh Utara yang tak mencantumkan plang nama. (Rajali)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Pengerjaan proyek pembangunan kantor keusyik di Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Aceh Utara dinilai sejumlah pihak mencurigakan.

Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut dinilai telah melanggar aturan dan mengabaikan asas transparansi. Sebab, pengerjaannya proyek tidak terpasang papan informasi rekanan yang mengerjakan dan besaran sumber anggaran yang sudah ditetapkan.

Pantauan Kanalaceh.com di lapangan, proyek tanpa plang nama atau yang diduga proyek siluman itu, dalam pelaksanaanya kerap ditemukan tidak dicantumkannya papan nama proyek oleh rekanan di lokasi. Hal ini terjadi diduga karena lemahnya sistem pengawasan dari dinas terkait.

DPP LSM Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) Iskandar menegaskan pemasangan papan informasi proyek merupakan hal yang penting dalam rangka transparansi dalam mengelola keuangan negara, sehingga masyarakat luas bisa ikut mengawasi pelaksanaan proyek.

Ia menjelaskan, hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Proyek tanpa plang nama  melanggar UU dan peraturan presiden,” katanya kepada Kanalaceh.com, Kamis (4/8).

Menurut Iskandar, papan informasi proyek bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek itu dapat berjalan dengan transparansi. Plang nama itu hendaklah dipasang selama pengerjaan proyek hingga selesai, bahkan tetap dipasang sampai masa pemeliharaan.

“Kalau ada papan informasi proyek pada proses pekerjaan yang menggunakan uang negara, hasilnya dapat dipantau dan dinilai bersama. Namun, jika tidak ada papan informasi proyek itu bisa menjadikan paket proyek itu disebut proyek siluman,” sebutnya.

Dia juga menyayangkan sikap dinas terkait yang terkesan membiarkan proyek tanpa papan informasi. “Jadi ada upaya rekanan dan dinas terkait melakukan penyimpangan,” tudingnya.

Sementara, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Nibong, Samsudin ketika dikonfirmasi Kanalaceh.com terkait masalah ini melalui sambungan telepon tak menjawab. Begitu pula saat dikirimkan pesan singkat pun tak dibalas. [Rajali Samidan]

Related posts